Assalammualaikum. Wr. Wb

Salam sejahtera untuk kita semua.

Diberiathukan kepada seluruh civitas akademika AMAYO Yogyakarta,  KPU Kabupaten Bantul bekerjasama  dengan AMAYO Yogyakarta untuk menyampaikan bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan pindah memilih karena pindah domisili atau tugas belajar /menempuh Pendidikan Menengah atau Tinggi, sesuai Surat Edaran KPU Kabupaten Bantul tentang sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024 kepada Peserta Pemilu dan Stakeholder Bapak/Ibu Dosen, Tendik dan mahasiswa segera untuk mengajukan pindah memilih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai KTP El terbaru saat Pemilu 14 Februari 2024. 

Layanan Pindah memilih di Wilayah Kab. Bantul bisa melalui akses cekdptonline.kpu.go.id paling akhir Tanggal 15 Januari 2024.

Demikan informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalammualaikum. Wr. Wb.

NB. Permintaan Form dan Surat Keterangan belajar sebagai syarat memilih di Pemilu 14 Februari 2024 bisa diajukan ke kesekretariatan AMAYO Yogyakarta  : Bapak Hasanudin, S.M. (087719415668)

Flayer BROSUR DPTB 

Narahubung layanan pindah memilih kabupaten bantul